Kadis Kesehatan Lampung Selatan Bungkam Atas Temuan Bpk Rp 32 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Lampung Selatan, Devi Arminanto, SKM., MM., atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025 menuai kritik tajam dari publik. Hingga awal Februari 2026, belum ada kepastian penyelesaian akhir temuan senilai miliaran rupiah melalui penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat hukum.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp (0821-xxxx-2277) pada Rabu (4/2/2026) untuk menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang membeberkan sederet ketidakberesan, Devi Arminanto memilih tidak memberikan respons sama sekali. Sikap ini dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas.

“Sangat disayangkan sikap seorang pejabat strategis, seolah-olah sudah kebal hukum. Temuan BPK bukan hal sepele, menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik terkait RUU KUHAP yang Potensial Banyak Pelanggaran HAM

LHP BPK Tahun 2025 mengungkap setidaknya enam temuan bermasalah dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 32 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Lampung Selatan:

1. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Akuntabel (Rp 5,5 Miliar): Terjadi pada 2024 dan berlanjut di 2025. BPK menyoroti lemahnya pengawasan internal dan ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Menyimpang (Rp 26,15 Miliar): Berasal dari uji petik di lima puskesmas (Way Urang, Sidomulyo, Natar, Merbau Mataram, dan Karang Anyar). Penyimpangan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dasar masyarakat.

3. Pembayaran Transportasi Fiktif (Rp 127,4 Juta): Pegawai di lima puskesmas tercatat terima uang transportasi via Surat Perintah Tugas (SPT) tanpa melakukan perjalanan dinas. Kelebihan bayar telah disetor ke RKUD Pemkab pada Mei 2025.

Baca Juga:  Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen

4. Kekurangan Penyaluran Transportasi (Rp 175,7 Juta): Di dua puskesmas (Way Urang dan Sidomulyo), petugas justru terima lebih rendah dari haknya. Kekurangan baru dilunasi pada Mei 2025.

5. Honorarium Tidak Sah di BLUD Puskesmas (Rp 241,2 Juta): Pembayaran honorarium kepada pengelola keuangan 27 BLUD Puskesmas tidak didukung dasar hukum jelas. Kelebihan bayar telah dikembalikan pada Mei 2025.

6. Rekanan Tidak Memiliki Izin Usaha: CV SK, penyedia jasa pendampingan laporan keuangan, tidak memiliki izin KBLI 69201 yang wajib untuk bidang akuntansi dan pemeriksaan, padahal telah dipercaya sebagai mitra kerja.

Meski sebagian temuan seperti pembayaran fiktif dan kekurangan penyalaran telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah (RKUD), langkah krusial berikutnya penyetoran seluruh kerugian negara ke Bank Daerah sesuai mekanisme yang berlaku diduga masih terbengkalai. Proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum final atas kerugian negara.

Baca Juga:  Wanita di Waykanan Aborsi Paksa, Diduga Perintah Atasan

GPN Lampung, mengingatkan aspek hukum yang tegas, “Pengembalian kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana pelaku. Itu hanya menjadi faktor peringan hukuman di pengadilan.”

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Kabar Lampung belum menerima klarifikasi dari Kadis Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, ataupun jajarannya. Sikap “bungkam” ini semakin menguatkan tanda tanya atas komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak.

Publik, khususnya warga Lampung Selatan, kini menunggu tindak lanjut konkret dan pertanggungjawaban hukum yang jelas atas temuan senilai lebih dari Rp 32 miliar ini, yang menyentuh langsung pada dana pelayanan kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih
Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata
RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026
Gunakan Banyak Barcode, Mafia Solar Subsidi di Bandar Lampung Dibongkar Polisi
GPN Provinsi Lampung Soroti Tertutupnya RDP DPRD Pesawaran
MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:55 WIB

Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:08 WIB

RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:22 WIB

GPN Provinsi Lampung Soroti Tertutupnya RDP DPRD Pesawaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:44 WIB

Bandar Lampung

RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:08 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x