Kadis Kesehatan Lampung Selatan Bungkam Atas Temuan Bpk Rp 32 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Lampung Selatan, Devi Arminanto, SKM., MM., atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025 menuai kritik tajam dari publik. Hingga awal Februari 2026, belum ada kepastian penyelesaian akhir temuan senilai miliaran rupiah melalui penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat hukum.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp (0821-xxxx-2277) pada Rabu (4/2/2026) untuk menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang membeberkan sederet ketidakberesan, Devi Arminanto memilih tidak memberikan respons sama sekali. Sikap ini dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas.

“Sangat disayangkan sikap seorang pejabat strategis, seolah-olah sudah kebal hukum. Temuan BPK bukan hal sepele, menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Pengusaha Ternama di Lampung Nova Yudi Beri Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram

LHP BPK Tahun 2025 mengungkap setidaknya enam temuan bermasalah dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 32 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Lampung Selatan:

1. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Akuntabel (Rp 5,5 Miliar): Terjadi pada 2024 dan berlanjut di 2025. BPK menyoroti lemahnya pengawasan internal dan ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Menyimpang (Rp 26,15 Miliar): Berasal dari uji petik di lima puskesmas (Way Urang, Sidomulyo, Natar, Merbau Mataram, dan Karang Anyar). Penyimpangan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dasar masyarakat.

3. Pembayaran Transportasi Fiktif (Rp 127,4 Juta): Pegawai di lima puskesmas tercatat terima uang transportasi via Surat Perintah Tugas (SPT) tanpa melakukan perjalanan dinas. Kelebihan bayar telah disetor ke RKUD Pemkab pada Mei 2025.

Baca Juga:  Pesisir Barat Kian Bebas Blankspot, DJPPI Apresiasi Keberhasilan Program Merdeka Sinyal

4. Kekurangan Penyaluran Transportasi (Rp 175,7 Juta): Di dua puskesmas (Way Urang dan Sidomulyo), petugas justru terima lebih rendah dari haknya. Kekurangan baru dilunasi pada Mei 2025.

5. Honorarium Tidak Sah di BLUD Puskesmas (Rp 241,2 Juta): Pembayaran honorarium kepada pengelola keuangan 27 BLUD Puskesmas tidak didukung dasar hukum jelas. Kelebihan bayar telah dikembalikan pada Mei 2025.

6. Rekanan Tidak Memiliki Izin Usaha: CV SK, penyedia jasa pendampingan laporan keuangan, tidak memiliki izin KBLI 69201 yang wajib untuk bidang akuntansi dan pemeriksaan, padahal telah dipercaya sebagai mitra kerja.

Meski sebagian temuan seperti pembayaran fiktif dan kekurangan penyalaran telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah (RKUD), langkah krusial berikutnya penyetoran seluruh kerugian negara ke Bank Daerah sesuai mekanisme yang berlaku diduga masih terbengkalai. Proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum final atas kerugian negara.

Baca Juga:  Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0429/Lamtim, Danrem 043/Gatam Sampaikan Pesan Pangdam II/Sriwijaya

GPN Lampung, mengingatkan aspek hukum yang tegas, “Pengembalian kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana pelaku. Itu hanya menjadi faktor peringan hukuman di pengadilan.”

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Kabar Lampung belum menerima klarifikasi dari Kadis Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, ataupun jajarannya. Sikap “bungkam” ini semakin menguatkan tanda tanya atas komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak.

Publik, khususnya warga Lampung Selatan, kini menunggu tindak lanjut konkret dan pertanggungjawaban hukum yang jelas atas temuan senilai lebih dari Rp 32 miliar ini, yang menyentuh langsung pada dana pelayanan kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22 WIB

PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x