Kasus Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal, Penyidik akan Panggil Supervisor Bank Lampung Sidomulyo

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Terkait kasus dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh kepala Rusda desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung dan kesalahan SOP oleh Oknum Pegawai KCP Bank Lampung Sidomulyo terus berlajut. Hal tersebut disampaikan Saragih Selaku penyidik Polda Lampung di ruang kerjanya kepada Martini sebagai pihak pelapor yang diwakili oleh Sopyan rabu, (28-05-2025).

Iya kasus ini terus berlanjut, kami sedang mengirim surat untuk memanggil Supervisor atasan nya Amelia teller yang memproses pencairan Dana BOP SIP Bahari untuk dimintai keterangan. Selain itu karena perkara ini melibatkan perbankan, maka kami juga sedang berkoordinasi dengan OJK. Setelah itu langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” jelas Saragih.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Sambangi Warga Saat Peringatan 1 Muharram di Desa Sidoasri

Saragih menyampaikan bahwa pihak nya akan bekerja profesional untuk menangani kasus Kober SIP Bahari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yakin saja, bahwa kami akan bekerja profesional menangani kasus ini. Kami punya beban moral dan tanggung jawab sebagai penyidik,” tambahnya.

Sementara Kepala Kantor Hukum MH2 Ridwan S.H selaku kuasa hukum Martini, apa yang dilakukan kepala desa rangai tritunggal mencairkan BOP Kober KIP Bahari ada perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan pihak pegawai bank KCP Sidomulyo melanggar SOP perbankan.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari ibu martini berpendapat yakni berdasarkan Surat no : B.456/KC-BDL/2/2025, tertanggal 04/02/2025, perihal surat keterangan yang disampaikan Pihak Bank Lampung kantor cabang Bandar Lampung bahwa tertanggal 22 januari 2025 kober SIP Bahari telah tercatat perubahan speciment pengurus pada rekening kober SIP Bahari, menurut kami hal demikian janggal, karena belum ada perubahan speciment tetapi pengurus baru atau kepala desa bisa melakukan penarikan di tahun 2024 sebelum dilakukannya perubahan data speciment, yang kami duga ini semua dapat berjalan lancar karena ada oknum bank yang bermain dan oknum kepala desa memalsukan dokumen pengurus lama sebelum dilakukannya perubahan, berdasarkan pasal 49 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 1998 ttg perubahan atas UU RI no. 7 tahun 1992 ttg perbankan, bahwa apabila dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen perbankan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 10 miliar,” tegas Ridwan.

Baca Juga:  Dugaan KKN di Dinas PPPA Lampung Selatan, GASAK Desak Kajati Lakukan Audit
Baca Juga:  Khitanan Massal Warnai Hari Bhayangkara ke-79 di KSKP Bakauheni, 100 Anak Ikut Serta

“Kami percaya Polri dalam hal ini penyidik di Polda Lampung dapat membuka kasus ini dengan terang, untuk itu klien kami mencari keadilan hukum serta hukum tetap harus ditegakkan di negara kita ini,” tutup nya.

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan ADD, Warga Sinar Palembang Lapor ke Polres Lampung Selatan
Pendamping Lokal Desa (PLD) di Lamsel Diduga Langgar Permendes Serta Tercium Aroma Korupsi
Dugaan KKN di Dinas PPPA Lampung Selatan, GASAK Desak Kajati Lakukan Audit
Langkah Strategis Bupati Egi: Desa Bumisari Disiapkan Jadi Teladan Gizi & Ekonomi Lewat SPPG!
Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung
Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Sambangi Warga Saat Peringatan 1 Muharram di Desa Sidoasri
Khitanan Massal Warnai Hari Bhayangkara ke-79 di KSKP Bakauheni, 100 Anak Ikut Serta
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:44 WIB

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:08 WIB

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Senin, 14 Juli 2025 - 18:44 WIB

Berdirinya SMA SIGER di Bandar Lampung, Dyosa Puji Wali Kota Patut Dicontoh

Senin, 14 Juli 2025 - 18:29 WIB

Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER

Senin, 14 Juli 2025 - 17:43 WIB

Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat

Senin, 14 Juli 2025 - 14:07 WIB

GPN Lampung Dukung Pendirian SMA SIGER, Apresiasi Kepedulian Wali Kota Bandar Lampung

Senin, 14 Juli 2025 - 05:56 WIB

Dukungan Penuh SMA SIGER dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung “Niat Lurus Jalan Terus”

Senin, 14 Juli 2025 - 05:46 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 29

Berita Terbaru

Bandar Lampung

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:08 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x