Kasus Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal, Penyidik akan Panggil Supervisor Bank Lampung Sidomulyo

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Terkait kasus dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh kepala Rusda desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung dan kesalahan SOP oleh Oknum Pegawai KCP Bank Lampung Sidomulyo terus berlajut. Hal tersebut disampaikan Saragih Selaku penyidik Polda Lampung di ruang kerjanya kepada Martini sebagai pihak pelapor yang diwakili oleh Sopyan rabu, (28-05-2025).

Iya kasus ini terus berlanjut, kami sedang mengirim surat untuk memanggil Supervisor atasan nya Amelia teller yang memproses pencairan Dana BOP SIP Bahari untuk dimintai keterangan. Selain itu karena perkara ini melibatkan perbankan, maka kami juga sedang berkoordinasi dengan OJK. Setelah itu langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” jelas Saragih.

Baca Juga:  Oknum Pejabat DPRD Lampung Selatan Bungkam, Memilih Blokir WhatsApp Jurnalis

Saragih menyampaikan bahwa pihak nya akan bekerja profesional untuk menangani kasus Kober SIP Bahari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yakin saja, bahwa kami akan bekerja profesional menangani kasus ini. Kami punya beban moral dan tanggung jawab sebagai penyidik,” tambahnya.

Sementara Kepala Kantor Hukum MH2 Ridwan S.H selaku kuasa hukum Martini, apa yang dilakukan kepala desa rangai tritunggal mencairkan BOP Kober KIP Bahari ada perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan pihak pegawai bank KCP Sidomulyo melanggar SOP perbankan.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari ibu martini berpendapat yakni berdasarkan Surat no : B.456/KC-BDL/2/2025, tertanggal 04/02/2025, perihal surat keterangan yang disampaikan Pihak Bank Lampung kantor cabang Bandar Lampung bahwa tertanggal 22 januari 2025 kober SIP Bahari telah tercatat perubahan speciment pengurus pada rekening kober SIP Bahari, menurut kami hal demikian janggal, karena belum ada perubahan speciment tetapi pengurus baru atau kepala desa bisa melakukan penarikan di tahun 2024 sebelum dilakukannya perubahan data speciment, yang kami duga ini semua dapat berjalan lancar karena ada oknum bank yang bermain dan oknum kepala desa memalsukan dokumen pengurus lama sebelum dilakukannya perubahan, berdasarkan pasal 49 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 1998 ttg perubahan atas UU RI no. 7 tahun 1992 ttg perbankan, bahwa apabila dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen perbankan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 10 miliar,” tegas Ridwan.

Baca Juga:  Bank Lampung KCP Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP
Baca Juga:  Yuti Rama Yanti: Mari Wujudkan Semangat Kepahlawanan Dalam Kehidupan Sosial

“Kami percaya Polri dalam hal ini penyidik di Polda Lampung dapat membuka kasus ini dengan terang, untuk itu klien kami mencari keadilan hukum serta hukum tetap harus ditegakkan di negara kita ini,” tutup nya.

Berita Terkait

Bank Lampung KCP Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global
LSM Trinusa Serahkan Berkas Tambahan Dugaan Korupsi BOS
LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri
Orang Tua Keluhkan Menu MBG di Ketibung
TNI Atasi Konflik Panas di PT San Xiong Steel Indonesia, Buruh Ucapkan Terimakasih 
Polsek Katibung Tingkatkan Patroli dan Sambangi Pos Kamling
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:00 WIB

BPK Ungkap Sejumlah Temuan Serius di PTPN I Regional 7

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35 WIB

Bank Lampung KCP Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:46 WIB

Kabiro Adpim Baru Dilantik, Setda Lampung Diminta Percepat Birokrasi yang Profesional

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:05 WIB

Pemprov Lampung Perluas Akses Pendidikan Global Lewat Program Kelas Migran Vokasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:53 WIB

Riza, Soroti Belanja Gerobak Listrik hingga LHKPN Kadis Koperasi Bandar Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 22:55 WIB

Alzier Minta Publik Tak Polemikkan Gelar Adat Jokowi di Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 22:41 WIB

Duduk Bersila di Aspal, Dengarkan Aspirasi PMII Lampung 

Senin, 29 Juni 2026 - 22:30 WIB

Hermawan Diapresiasi Karang Taruna se-Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

BPK Ungkap Sejumlah Temuan Serius di PTPN I Regional 7

Kamis, 2 Jul 2026 - 09:00 WIB

Berita

Bank Lampung KCP Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:35 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x