Pringsewu-Dugaan pungli berkedok membeli seragam kembali terjadi di lingkungan pendidikan kabupaten pringsewu 01/02/2026.
Hal tersebut disampaikan oleh wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya dirinya menceritakan rasa terkejut dan keberatan dimana di tahun 2025 saat penerimaan peserta diik baru dirinya mendapatkan informasi dari anaknya yang bersekolah di SMPN 3 pardasuka bahwa ada kewajiban yang disampaikan oleh pihak sekolah yakni setiap siswa wajib membeli seragam sekolah putih biru seragam olahraha dan batik di sekolahan tersebut senilai 480 ribu ditambah pembelian topi pramuka sebesar 70 ribu dan biaya membeli LKS senilai 70 ribu dirinya merasa keberatan.
“Saya keberatan mas kami diminta untuk membayar seragam dan LKS yang jumlah nya nominal lumayan besar apalagi bagi kami wali murid yang kurang mampu terlebih hal tersebut tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada wali murid dan semua sudah kami bayar lunas kepada pihak sekolah”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi informasi tersebut ketua JAMA (jaringan aktivis mahasiswa )kabupaten pringsewu putra abung sangat meyangkan adanya informasi dugaan tersebut menurutnya hal tersebut sangat bertentengan dengan prinsip dasar peenyelenggaraan pendidikan.
Apalagi larangan sekolah menyarankan kepada siswa untuk membeli seragam ditempat tertentu sudah tertuang jelas didalam permendikbud no 50 tahun 2022 dan PP 17 tahun 2020.jika hal tersebut benar adanya jama meminta kepada dinas pendidikan kabupaten pringsewu untuk segera menindaklanjuti.
“Kami jama meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas pendidikan untuk segera meninaklanjuti hal tersebut dan kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menulusuri adanya dugaan pungli tersebut yang ada di SMPN 3 Pardasuka.
Sampai saat berita di terbitkan kepala sekolah SMPN3 Pardasuka dikonfirmasi melaui saluran whatshap tidak memberikan jawaban






