JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA melakukan tekanan strategis melalui aksi unjuk rasa serentak di tiga lokasi vital Jakarta hari ini. Aksi yang digelar di depan kantor PT Gapura Angkasa, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini mendesak penyelesaian tegas atas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan berskala sistematis dan potensi penggelapan pajak yang melibatkan PT Grha Humanindo Manajemen (PT GHM) sebagai perusahaan alih daya (outsourcing) dan PT Gapura Angkasa sebagai pengguna jasanya, Senin 2 Februari 2026.
Aksi yang melibatkan mantan pekerja terdampak dan aktivis ini menjadi puncak kekecewaan setelah upaya melalui jalur administrasi dan surat-menyurat formal dinilai tidak mendapat respons memadai dari pihak berwenang dan korporasi terkait.
“Kami sudah berulang kali menyurati, namun tidak ada tindakan nyata. Kami terpaksa turun ke jalan untuk memperjuangkan keadilan bagi pekerja dan menuntut negara hadir,” tegas koordinator aksi LSM TRINUSA, menyiratkan bahwa aksi ini adalah bentuk eskalasi perjuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi damai yang berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian tersebut, TRINUSA secara resmi menyerahkan empat tuntutan konkret yang menyasar seluruh pihak terkait:
1. Ganti Rugi Holistik: Menuntut PT GHM untuk segera membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada pekerja terdampak, sesuai mandat hukum dari Adv. Basharuddin, S.H. & Partners.
2. Pemutusan Hubungan Kerja Sama: Mendesak PT Gapura Angkasa sebagai pengguna jasa untuk memutus kontrak kerja sama dengan PT GHM, sebagai bentuk tanggung jawab korporasi atas dugaan pelanggaran yang merugikan pekerja dan berimplikasi pada negara.
3. Audit Ketenagakerjaan Menyeluruh: Menuntut Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit komprehensif terhadap kedua perusahaan. Fokus audit meliputi kepatuhan hukum ketenagakerjaan, keabsahan praktik alih daya, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja seperti upah, jam kerja, dan jaminan sosial.
4. Penyelidikan Pajak Intensif: Menuntut DJP RI untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap PT Gapura Angkasa dan PT GHM. Pemeriksaan difokuskan pada kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan, untuk mengungkap potensi praktik penggelapan pajak yang merugikan negara.
“Tuntutan ini adalah bentuk perlindungan hak pekerja, penegakan hukum, dan pembelaan terhadap kepentingan negara. Kami menuntut komitmen serius dari semua instansi terkait,” tegas pernyataan tertulis TRINUSA yang dibagikan dalam aksi.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan TRINUSA melaporkan telah menerima respons langsung dari pihak berwenang. Baik DJP RI maupun Kementerian Ketenagakerjaan dikabarkan telah menerima laporan dan dokumen pendukung, serta berjanji akan segera menindaklanjutinya.
“Alhamdulillah, laporan kami langsung diterima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar perwakilan TRINUSA, menyambut positif langkah awal ini.
Meski demikian, TRINUSA menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah langkah awal. Mereka memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan realisasi nyata atas tuntutan mereka.
“Jika tidak ada realisasi, akan ada aksi lanjutan secepatnya,” tegas perwakilan TRINUSA, mengisyaratkan gelombang tekanan yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Gapura Angkasa maupun PT GHM menanggapi aksi dan tuntutan tersebut.






