Nuryadin “Raja Besi Tua” Kembali Praperadilkan Kapolresta Bandar Lampung, Sidang Digelar 2 Desember 2025

Kamis, 27 November 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Nuryadin yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua” kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 2 Desember 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk, didaftarkan pada Senin (22/11/2025).

Baca Juga:  LSM dan Ormas Minta Evaluasi Pimpinan RSUD Abdoel Moeluk, Sekda Lampung Berikan Respons

Sebelumnya, Nuryadin juga sempat mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon yang sama, yaitu Kapolresta Bandar Lampung dan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, dengan Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk pada Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada proses persidangan sebelumnya, pemohon melalui tim penasihat hukumnya mencabut permohonan praperadilan tersebut di tengah jalannya sidang.

Dalam permohonan praperadilan terbarunya, Nuryadin mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen penyidikan, antara lain:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025.
  2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025.
  3. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025.
Baca Juga:  Dugaan Perusakan Lingkungan di Sawah Luhur: Keterlibatan Pendukung Politik Walikota Serang Dipertanyakan?

Pemohon menilai seluruh rangkaian penetapan tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Adanya Gugatan MK Terkait Hasil PSU Pesawaran Semakin Memperpanjang Drama Politik 

Selain meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, pemohon juga meminta agar:

  1. Seluruh alat bukti penyidikan dinyatakan batal demi hukum.
  2. Termohon dijatuhi ganti rugi sebesar Rp100.000.
  3. Termohon diperintahkan menerbitkan SP3 atas laporan polisi

LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 September 2023

Sesuai jadwal yang tercantum dalam SIPP PN Tanjungkarang, sidang perdana praperadilan ini rencananya akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.

Berita Terkait

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
Dari Pangan hingga Pariwisata, Provinsi Lampung–Jawa Tengah Sepakati 11 Kerja Sama Strategis
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
STIT Pringsewu Serahkan Mahasiswa PPL 2025: Awal Pengabdian Menuju Dunia Kerja
Karang Taruna Bina Remaja Kaliasin 3 Resmi Dibentuk di Lampung Selatan
Mangkrak! Gapura UIN Lampung Rp 3,7 Miliar Jadi Sorotan, Publik Tuntut Kejelasan Hukum
Pemprov Lampung Tegaskan Tidak Ada Larangan Beli BBM bagi Kendaraan Belum Bayar Pajak
LSM dan Ormas Minta Evaluasi Pimpinan RSUD Abdoel Moeluk, Sekda Lampung Berikan Respons
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x