Nuryadin “Raja Besi Tua” Kembali Praperadilkan Kapolresta Bandar Lampung, Sidang Digelar 2 Desember 2025

Kamis, 27 November 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Nuryadin yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua” kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 2 Desember 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk, didaftarkan pada Senin (22/11/2025).

Baca Juga:  STIT Pringsewu Serahkan Mahasiswa PPL 2025: Awal Pengabdian Menuju Dunia Kerja

Sebelumnya, Nuryadin juga sempat mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon yang sama, yaitu Kapolresta Bandar Lampung dan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, dengan Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk pada Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada proses persidangan sebelumnya, pemohon melalui tim penasihat hukumnya mencabut permohonan praperadilan tersebut di tengah jalannya sidang.

Dalam permohonan praperadilan terbarunya, Nuryadin mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen penyidikan, antara lain:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025.
  2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025.
  3. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025.
Baca Juga:  Jurnalis Banten Dianiaya, Demokrasi Kita Sedang Sakit

Pemohon menilai seluruh rangkaian penetapan tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

Selain meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, pemohon juga meminta agar:

  1. Seluruh alat bukti penyidikan dinyatakan batal demi hukum.
  2. Termohon dijatuhi ganti rugi sebesar Rp100.000.
  3. Termohon diperintahkan menerbitkan SP3 atas laporan polisi

LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 September 2023

Sesuai jadwal yang tercantum dalam SIPP PN Tanjungkarang, sidang perdana praperadilan ini rencananya akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.

Berita Terkait

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
Dari Pangan hingga Pariwisata, Provinsi Lampung–Jawa Tengah Sepakati 11 Kerja Sama Strategis
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
STIT Pringsewu Serahkan Mahasiswa PPL 2025: Awal Pengabdian Menuju Dunia Kerja
Karang Taruna Bina Remaja Kaliasin 3 Resmi Dibentuk di Lampung Selatan
Mangkrak! Gapura UIN Lampung Rp 3,7 Miliar Jadi Sorotan, Publik Tuntut Kejelasan Hukum
Pemprov Lampung Tegaskan Tidak Ada Larangan Beli BBM bagi Kendaraan Belum Bayar Pajak
LSM dan Ormas Minta Evaluasi Pimpinan RSUD Abdoel Moeluk, Sekda Lampung Berikan Respons
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22 WIB

PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x