Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang benar dan tepat secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yang diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

Baca Juga:  BKPRMI Lampung “Ndderek Langkung” ke Muhammadiyah: Silaturahim Hangat Penuh Inspirasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Laporkan Sumatra Surf Resort ke Bupati Pesisir Barat atas Pelanggaran Hak Konsumen  

Ia menilai, anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.

“Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian.

“Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Tuntut Transparansi BNN Provinsi Lampung Terkait Kasus Narkotika HIPMI

Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026
Kadis Kesehatan Lampung Selatan Bungkam Atas Temuan Bpk Rp 32 Miliar
Sekretariat DPRD Lampung, Dukung Program Asri & Instruksi Gubernur

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:47 WIB

BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:27 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Produktif

Senin, 2 Februari 2026 - 15:44 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Ambil Langkah Konkret Atasi Gulma di Saluran Irigasi Way Rarem

Senin, 2 Februari 2026 - 02:18 WIB

Izin Operasional SMK Siger Bandar Lampung Digantung, Verifikasi Lapangan Jadi Penentu

Senin, 29 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Sampaikan Harapan dan Tantangan Menyambut Tahun Baru 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:40 WIB

BPKAD PRINGSEWU OPTIMALKAN ASET DAERAH UNTUK TINGKATKAN PAD

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:06 WIB

Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:03 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Sukses Jalani Kredensialing BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x